Polisi menyeret Aliyah,warga desa tunggul payung,indramayu,jawa barat kepolsek cikedung pada rabu 6 desember 2017 . Wanita tersebut dilaporkan karena mencuri motor milik pengemudi ojek online asal jakarta bernama Adjid.
Waktu itu tersangka berpura2 menyegat ojek online,ditengah perjalanan tersangka yang tengah hamil tujuh bulan itu kemudian membawa korban kewarung remang2 untuk diajak berhubungan badan. Ketika korban kelelahan,tersangka lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.
Selain menangkap tersangka,polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic milik pengemudi ojek online. Polisi menjerat perempuan hamil tersebut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Wanita hamil 7 bulan mencuri motor ojek online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment