Aparat polres karawang menemukan dua pucuk surat yang kuat diduga ditulis tangan oleh siti saidah(21) perempuan yang dibunuh suaminya sendiri yaitu Muhamad kholili (23).
Pihak kepolisian ,jumat (15/12/2017) mengatakan surat itu ditemukan saat polisi menggeledah isi rumah kontrakan pasutri itu,dusun sukamulya rt 5/rw 2 desa pinayungan kecamatan telukjambe karawang.
Secara kasat mata tulisannya sama dengan tulisan korban diberkas2 lain. Surat tersebut berisi tulisan mengenai perasaan siti yang ingin pulang kekampung halamannya dijawa tengah.
Namun siti dalam surat itu mengatakan masih berpikir ulang untuk pulang kampung sebab,ia khawatir mendapat malu karena pulang tanpa sang suami.
Sementara untuk terus bertahan dengan kholili dikarawang siti juga tampak enggan karena ada persoalan ''sifat" sang suami.
Kisah tragis itu berawal dari perseteruan mereka pada senin (4/12) pekan lalu.
Hari itu kholili mengaku bertengkar dengan sang istri. Pertengkaran mulut tersebut berlanjut pada aksi kekerasan. Kholili mengklaim lehernya dicekik siti. Ia berontak dan membalas dua kali memukul leher siti.
Akibat pukulan kholili,siti jatuh terkapar. Kaget,kholili sempat memeriksa nafas dan detak jantung siti,tapi ternyata semua sudah terhenti.
Saya kalap pak,saya lalu tutup mulutnya memakai lakban." Tukasnya.
Selang sehari,selasa (5/12) kholili memutuslan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian. Kepala,badan,dan kaki menggunakan golok.
Kholili membuang kepala dan kaki siti kedaerah tegalwaru. Sementara badan siti dibuang di desa ciranggon.
Takut ketahuan,pada hari berikutnya Rabu (6/12) kholili kembali mendatangi tempat ia membuang tubuh siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh siti.
Wakapolres karawang mengatakan aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada kamis 7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada selasa (12/12) .
Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura2 mengakui kehilangan istrinya. Dari situ polisi curiga. Setelah polisi meminta keterangan kholili,terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar dan akhirnya kholili mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatan itu,pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Surat siti,korban mutilasi karawang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment