Karaoke berujung maut

Niat ingin menghibur diri,malah berujung petaka. Hal itu dialami oleh ferry widiyanto,warga boja.
Ferry tewas akibat kehabisan darah setelah dianiaya oleh enam orang dikaraoke gading asri,boja pada rabu (13/12/2017) dini hari. Ferry tewas setelah mendapat tusukan benda tajam didada sebelah kiri sebanyak dua kali. Nyawa ferry tidak tertolong meski sempat dibawa kepuskesmas.
Tak hanya ferry yang menjadi korban dalam tragedi rabu dini hari itu. Eko minggo,teman korbanpun juga ikut dianiaya dalam peristiwa tersebut. Namun nasibnya lebih baik daripada ferry. Dirinya dikeroyok hingga pingsan oleh enam tersangka. Mata korban terluka sehingga memerlukan perawatan.
"Saat itu saya keluar dari toilet,kemudian saya bersenggolan dengan satu tersangka(eko cahyo). Karena sama mabuknya jadi terpancing emosi". Ujar minggo. Mendengar adanya cekcok ferry keluar dari ruang karaoke. Tersangka lainpun juga keluar. Selanjutnya para tersangka menganiaya kedua korban.
" saya dipukuli,setelah itu saya pingsan. Mata saya juga diinjak sama satu tersangka". Terangnya.
Karena minggo pingsan maka ferry yang menjadi sasaran empuk para tersangka. Ferry yang sudah jatuh masih dipukuli oleh para tersangka.
Satu tersangka mendekati ferry dengan membawa pisau lipat. Selanjutnya tersangka langsung menusuk dada ferry sebanyak dua kali.
Taufik,teman korban yang juga saksi menuturkan dirinya hendak melerai karena dirinya melihat minggo sudah terkapar tidak sadar dan ferry tengah dipukuli.
Ferry yang sudah berdarah2 masih dipukuli. Saya berusaha melerai dan memanggil keamanan. Selanjutnya para tersangka pergi kabur meninggalkan lokasi. Ujarnya.
Melihat keadaan ferry dia berusaha menolong. Dilihat tubuh ferry sudah lemas. Darahpun masih mengucur dari tubuh ferry.
Polisi menjelaskan motif pelaku melakukan itu dikarenakan korban dan tersangka saling melirik setelah bersenggolan sehingga terpancing emosi.
Saat ini polisi sudah mengamankan 9 orang. Dua wanita dan tujuh pria. Namun kepolisian hanya menetapkan enam tersangka saja.
Nantinya keenam pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

No comments:

Post a Comment